Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pengadilan Kota Sukabumi, Simon Sitorus menjelaskan, putusan tersebut sesuai nomor perkara 6/Pid.Sus-Anak/2021 /PN SKB yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.
Putusan tersebut pun menuai protes pihak keluarga korban lantaran dinilai tak sebanding dengan hilangnya nyawa anaknya.
Keadaan yang memberatkan MIE adalah perbuatan anak telah meresahkan masyarakat dan perbuatan anak membahayakan orang lain.
“Untuk keadaan yang meringankan, anak menyesali perbuatannya, anak masih aktif sebagai pelajar, anak belum pernah dihukum dan anak tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” imbuhnya.
Keputusan tersebut lanjut Simon, dalam persidangan yang di Pimpin oleh Hakim Eka Desi Prasetya.
“Terdakwa MIE terbukti bersalah melakukan penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dan juga tanpa hak membawa senjata tajam jenis cerulit sebagaimana dakwaan kumulatif,” pungkasnya. (bam)






