BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Pedagang PSM Palabuhanratu Sukabumi Sumringah, Batal Lockdown

×

Pedagang PSM Palabuhanratu Sukabumi Sumringah, Batal Lockdown

Sebarkan artikel ini
Pasar Semi Modern Palabuhanratu
Kondisi aktivitas perdagangan di Pasar Semi Modern Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tampak berjalan normal setelah ada wacana penutupan sementara oleh Satgas Covid-19.

“Pedagang non esensial boleh bejualan tetapi ada perubahan jam operasional, mereka boleh berjualan namun hingga pukul 14:00 WIB dan sembako harus tutup sampai pukul 14:00 WIB.

Tentunya juga dengan menerapkan protokol kesehatan, termasuk menyiapkan hansaitizer di toko,” ujarnya kepada Radar Sukabumi, Kamis (15/07).

Bank bjb Tandamata

Ia menegaskan, jika pedagang tidak melengkapi dengan protokol kesehatan, termasuk pembeli maka akan diberikan sanksi oleh Satgas COVID-19.

“Bagi yang melanggar akan dikenakan sangsi sosial berupa Push-Up oleh Satpol PP. Aturan berlaku sampai 20 Juli 2021, sesuai dengan PPKM Darurat selanjutnya menunggu keputusan dari pemerintah daerah,” paparnya.

Sementara itu, di tempat terpisah Ketua Perwapas Palabuhanratu Maidin menambahkan, pihaknya bersama APSI telah mendatangi kediaman Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi.

Kedatangannya itu untuk meminta kelonggaran dan kebiksanaan atas aturan penutupan aktivitas pedagang non esensial.

“Kemarin (Selasa, 13 Juli 2021) kami sampaikan protes ke UPTD Pasar Palabuhanratu dan ke pihak Kecamatan.

Kemudian tadi malam kami juga meminta masukan dan solusi Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

“Alhamdulillah responnya bagus, beliau merespon dan berkoordinasi langsung dengan Forkopimda baik Polres dan yang lainnya.

Hasilnya aktivitas pasar di Palabuhanratu masih bisa dilakukan dengan aturan baru, dan kami sangat apresiasi sekali kebijakan ini,” tandasnya. (cr1/t)