BERITA UTAMAHukum & Kriminal Kota

Pasar Pelita, Irwan Hanya Divonis Tiga Tahun Setengah

×

Pasar Pelita, Irwan Hanya Divonis Tiga Tahun Setengah

Sebarkan artikel ini

“Karena itu, pemerintah harus bertanggungjawab atas kerugian para pedagang ini. Lantaran, PT AKA ini terkesan dibiarkan oleh pemerintah daerah. Padahal, seharusnya pemerintah tidak boleh membiarkan kasus ini,” tegasnya.

Pihaknya menduga, pemerintah daerah mengetahui adanya pungutan terhadap para pedagang. Sebab, pungutan tersebut secara terbuka serta melibatkan banyak pedagang untuk melakukan cicilan atau DP.

Bank bjb Tandamata

“Seharusnya, hal ini dapat terdeteksi oleh pemerintah daerah. Kami akan terus mendesak kejari untuk melakuakan banding. Jangan samapai, uang tidak kembali dan si pelaku dihukum ringan,” lugasnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN), Ahmad Munandar yang sekaligus anggota majelis hakim dalam perkara itu menuturkan, terdakwa atau penuntut umum mempunyai hak sama. Apakah menerima putusan atau bisa mengajukan banding jika tidak puas.

“Jika pikir-pikir, batasan waktunya selama tujuh hari. Ketika lebih dari waktu yang sudah ditentukan tidak ada kejelsan, maka keputusan tersebut sah dan dianggap berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.

Irwan selama dalam persidangan lanjur Ahmad, dirinya tidak dapat memberikan bukti yang kuat dalam pemakaian uang dengan jumlahnya sebanyak Rp7 miliar lebih.