Walikota Jadi Saksi, Sidang Tertutup

GUNUNGPUYUH— Walikota Sukabumi M Muraz akhirnya memenuhi panggilan untuk menjadi saksi dalam perkara tipu gelap dana pedagang eks Pasar Pelita. Persidangan ke 10 yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Kamis (22/12) berlangsung tertutup.

Kedatangan Walikota di gedung pengadilan itu diwarnai penjagaan ketat, bukan hanya oleh puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), tetapi penjagaan juga melibatkan aparat kepolisian Polres Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Suasana terasa kian berbeda dibanding persidangan sebelumnya, setelah kehadiran puluhan anggota dari sebuah orgaisasi kepemudaan yang turut menjaga kondusifitas situasi selama persidangan berlangsung.

Namun sayang, sidang perkara yang menyeret salah seorang petinggi PT Anugerah Kencana Abadi (AKA) sebagai terdakwa yakni bernama Irwan, harus berlangsung tertutup dari peliputan media.

Padahal sejak perkara ini bergulir, persidangan berlangsung terbuka untuk umum. “Maaf, saya diperintah pimpinan untuk tidak memperbolehkan siapapun untuk yang masuk,” tegas seorang anggota kepolisian ketika sejumlah awak media hendak memasuki ruang persidangan.

Berdasarkan pantauan, usai memberikan kesaksian selama lebih dari satu jam, Walikota M Muraz langsung meninggalkan ruang persidangan utama menuju areal parkiran. Awak media kembali kesulitan saat hendak melakukan wawancara. Betapa tidak, saat menuju kendaraan dinasnya yang terparkir di samping gedung pengadilan, Muraz berjalan sambil dijaga ketat aparat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *