“Terdakwa tidak bisa memperlihatkan bukti, misalnya kuetansi, faktur atau lainnya yang bisa membuktikan keterangan penyaluran uang tersebut. Sementara dipersidangan, berbicara fakta yang tentunya perlu memperlihatkan bukti yang kuat,” imbuhnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suntoro mengatakan, pihaknya kini akan menunggu petunjuk dari pimpinan sebelum menentukan sikap terhadap keputusan hakim.
“Vonisnya tiga tahun enam bulan, lebih rendah dari tuntutan sebelumnya yakni empat tahun. Sementara ini, kami masih pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak,” tuturnya. (cr16/e)