“Saat kami tiba di kantor, selang berapa menit pelaku langsung kami serahkan ke Polres Sukabumi.
Iya, kami khawatir terjadi hal-hal yang tidak diningikan.
Karena, saat kami bawa pelaku, warga pun banyak yang ikut ke sini,” imbuhnya.
Pihaknya menambahkan, pelaku dan istri korban baru menikah sekitar tiga bulan yang lalu dan mereka tinggal di wilayah Kecamatan Cikembar baru dua bulan.
“Iya, sebenarnya mereka ini warga Kecamatan Cicantayan. Mereka ngontrak di sini. Karena ibu korban kerja di PT GSI. Sekarang proses hukumnya ditangani Unit PPA Polres Sukabumi.
Pelaku dengan barang buktinya sudah kami limpahkan ke Polres Sukabumi,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuaan dan Anak (P2TP2A), Yani Zatnika Marwan mengaku prihatin atas kasus pelecehan seksual yang menimpa anak dibawah umur itu.
“Saat ini, kasus tersebut perkaranya tengah ditangani oleh Polres Sukabumi. Iya, pelakunya sudah diamankan,” katanya.
Pihaknya mengaku, setelah mendapatkan laporan tersebut, ia bersama sejumlah anggotanya langsung menyambangi rumah korban selain untuk mengetahui secara pasti peristiwa kebenarannya, juga untuk mengetahui kondisi psikisnya.






