Setelah dijual, ujar Heni, akhirnya Posyandu dialihkan ke Perumahan Cluster atau bukan perumahan kreditan. “Akhirnya dihibahkan lah si tanah dan bangunan itu (posyandu), masyarakat teriak lagi karena merasa tidak mau di situ ,padahal posyandu itu sudah dipergunakan,” jelasnya.
Pihaknya menambahkan, karena menuai protes akhirnya ia selaku (kades) Cikujang membuat perjanjian kembali dengan masyarakat, untuk penggantian tanah baru, dengan nilai harga tanah Rp15 juta.
“Selain penggantian tanah, pada perjanjian itu dijelaskan bahwa, bangunan akan dikembalikan seperti semula dengan ukuran 4×6 meter, tapi dengan satu catatan rumah yang berada di claster tersebut kembali menjadi milik saya,” pungkasnya. (den/d)






