BERITA UTAMAHukum & Kriminal Kab

Palsukan Dokumen Tanah Negara, Oknum Kades Divonis Tujuh Bulan Penjara

×

Palsukan Dokumen Tanah Negara, Oknum Kades Divonis Tujuh Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Terdakwa JR (50) nampak lesu saat mendengar putusan majelis hakim yang memvonisnya bersalah dalam persidangan yang digelar kemarin. FT: IST

Sementara Kuasa hukum PT Kemilau Rejeki, Risha Shindiyani Halim menuturkan, dengan putusan bersalah oknum kades itu berarti jelas bahwa dia yang bersalah atas masalah yang timbul. “Kalau memang kata kuasa hukumnya dia (Kades) korban, penyidik harusnya mencari aktor intelektualnya,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang melilit Kades Mekarsari ini terjadi sekira tahun 2014 lalu. Sebelum JR, terlebih dahulu JPU menahan D, yang juga diduga terlibat dalam kasus ini dan sekarang ini sudah dibebaskan. D merupakan orang yang diberi kuasa oleh pihak perusahaan untuk membebaskan lahan di Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten.

Bank bjb Tandamata

“Si terdakwa JR ini, membuat surat keterangan riwayat garapan. Yang seolah-olah, tanah itu merupakan tanah garapan warga. Padahal faktanya, tanah itu merupakan tanah negara bebas,” ujar Kajari Kabupaten Sukabumi melalui Kasi Pidumnya, Yeriza Aditya kepada Radar Sukabumi, Selasa (6/8) lalu.

Karena perbuatannya itu dinilai melanggar aturan, maka sebagian elemen masyarakat melaporkannya kepada Polres Sukabumi. Dalam hal dokumen yang diduga dipalsukan ini, ialah surat keterangan garapan atas tiga bidang tanah dengan luas keseluruhan sekitar enam hektare.

JR diduga mencatut nama warga dalam surat keterangan itu menjadi penggarap tanah untuk kepentingan perusahaan. Akibat perbuatan terdakwa, tanahnya sekarang ini sudah memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB). “Tiga bidang ini atas nama tiga warga yang faktanya bukan penggarap tanah tersebut. Dengan masing-masing luasnya 19.920 meter persegi,” jelasnya.

Karena perbuatannya tersebut, JR didakwa dengan pasal pasal 263 ayat (1) Junto pasal 55 KUHP dan atau pasal 266 ayat (1) Junto pasal 55 KUHP. (ren)