BERITA UTAMA

Oknum Kepala PKBM Ciambar Sukabumi Resmi Ditahan Kejaksaan, Korupsi Rp1 Miliyar

×

Oknum Kepala PKBM Ciambar Sukabumi Resmi Ditahan Kejaksaan, Korupsi Rp1 Miliyar

Sebarkan artikel ini
Oknum Kepala PKBM Ciambar Resmi Ditahan
Oknum Kepala PKBM Perintis di Kecamatan Ciambar berinisial OS (60) saat digiring petugas Kejaksaan Kabupaten Sukabumi

Oknuk Kepala PKBM tersebut, sambung Wawan, sengaja ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Lantaran, tindakannya ini merugikan keuangan negara berdasarkan laporan penghitungan Inspektorat Kabupaten Sukabumi dan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dengan Nomor 700.1.2.2/1922/Sekret/2024 tanggal 25 Agustus 2024 dengan total sebesar Rp 1.060.450.000.

“Modus yang dilakukan tersangka ini, adalah memalsukan surat, mark up data siswa dalam DAPODIK, membuat laporan seorang diri dan penggunaan dana tidak sesuai dengan juknis,” tandasnya.

Bank bjb Tandamata

Hasil dari aksi korupsinya, kata Wawan, tersangka telah menggunakan uang negara sekitar Rp1 Miliyar untuk kebutuhan pribadinya. Diantaranya, membeli satu unit mobil Suzuki Karimun dan unit dua kendaraan sepeda motor jenis Scoopy serta Fazio. Tersangka nekat menggunakan data palsu agar anggaran di Kemendikbud dapat dicairkan.

“Selain mengamankan tersangka, tim penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit mobil Karimun dan dua unit sepeda motor serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut,” tukasnya.

Ketika disinggung mengenai, ada dan tidaknya keterlibatan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dalam melancarkan aksi pelaku. Wawan menjawab, bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut, tim penyidik tidak menemukan bukti kuat, bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, terlibat dalam pengalokasian anggaran yang di korupsi oleh tersangka.

“Untuk sementara tidak ada kaitan dengan Disdik. Meski Disdik sebenarnya memiliki peran sebagai pengawas PKBM. Namun dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ini inisiatif tersangka sendiri mengumpulkan data siswa fiktif dan LPJ-nya dibuat sendiri, kemudian dia mencairkan uang sendiri dan dipergunakan sendiri dari hasil penyimpangan tersebut,” tukasnya.

Saat ini, penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi akan melakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, selama 20 hari kedepan terhadap tersangka tersebut.

“Mudah-mudahan dalam waktu 20 hari kedepan, kita melengkapi surat dakwaan untuk segera dilimpah ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung,” tandasnya.

“Intinya, untuk teknis selanjutnya tentu penyidik akan melengkapi pemberkasan secara administrasi, apabila nanti dibutuhkan perpanjangan penahanan selama 20 hari ke depan, karena mungkin belum lengkap administrasi, maka kita tambah 40 hari ke depan. Kalau sudah cukup dilakukan persidangan tahap dua di PN Bandung,” bebernya.