BERITA UTAMA

Oknum Kepala PKBM Ciambar Sukabumi Resmi Ditahan Kejaksaan, Korupsi Rp1 Miliyar

×

Oknum Kepala PKBM Ciambar Sukabumi Resmi Ditahan Kejaksaan, Korupsi Rp1 Miliyar

Sebarkan artikel ini
Oknum Kepala PKBM Ciambar Resmi Ditahan
Oknum Kepala PKBM Perintis di Kecamatan Ciambar berinisial OS (60) saat digiring petugas Kejaksaan Kabupaten Sukabumi

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pihaknya menambahkan, bahwa saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi tengah melakukan pengembangan terkait dugaan penyelewengan anggaran di 93 PKBM lainnya yang tersebar di Kabupaten Sukabumi.

Bank bjb Tandamata

“Nanti penyidik yang akan melakukan pengembangan apakah memang berindikasi di PKBM lain. Tapi, untuk sementara ini, kita tetapkan PKBM Perintis sebagai tersangka dan lakukan penahanan di tingkat penyidikan,” timpalnya.

“Pasca penetapan tersangka ini, PKBM Perintis tetap berjalan yah proses kegiatan belajarnya. Karena yang kita periksa anggaran tahun 2020 sampai 2023. Sehingga, untuk di tahun 2024 tetap berjalan seperti biasanya, karena ini kebutuhan masyarakat juga dalam mencari ijazah atau sertifikat paket A, B dan sekolah paket C,” pungkasnya. (Den)