SUKABUMI — Oknum Kepala Desa (Kades) bersama stafnya ditangkap polisi. Keduanya yang sehari-hari bertugas di salah satu desa di Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi terbukti melakukan penyalanggunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan, keduanya diamankan di dua tempat berbeda oleh jajaran Satnarkoba polres Sukabumi.
“Kepala desa di Kecamatan Sagaranten berinisial AA, ditangkap di kantornya di ruang kerjanya sendiri. Tersangka yang satu lagi, NF staf pemerintahan desa bagian umum, ditangkap di tempat yang berbeda lagi”ungkap Dedy. Selasa (30/8).
Dijelaskan Dedy, untuk barang bukti yang diamankan dari tangan oknum kepala desa diruang kerjanya satu Handphone, korek api, residu atau pipet kaca yang berisikan narkotika sisanya, alat bong dan hasil tes urin positif.
“Sedangkan dari tangan NF yang kita amankan Handphone, alat bong dan hasil tes urin yang positif,” jelasnya.
Lanjut Dedy, kedua oknum pemerintahan desa yang diamankan mendapat barang haram tersebut membeli dengan cara sistem tempel yang telah ditentukan sementara untuk uang pembelian dilakukan dengan ditransfer.
“Untuk ancaman hukuman kedua oknum kepala desa dan perangkat desa selama 4 tahun penjara dikenakan undang undang 35 tahun 2009. Sementara hasil penyelidikan yang bersangkutan sudah 3 tahun menggunakan narkotika jenis sabu,” terangnya.