Untuk itu, ia mengaku alergi ketika melihat peredaran minuman keras. Terlebih lagi, lokasi penjualannya berada di dekat kantornya. “Terus terang saya sangat alergi ketika adanya minuman keras, makanya ketika saya tahu dan pergoki, saya tangkap lalu diserahkan ke pihak Kepolisian untuk diproses,” bebernya.
Sementara itu, Ketua RW 02 Deni Ramdani mengatakan, ia mengaku prihatin dengan adanya peredaran miras di wilayahnya. Terlebih lagi, pemilik toko tersebut awalnya hanya meminta izin untuk menjual jamu saja. Namun, faktanya mereka melakukan penjualan miras di warung jamu tersebut.
“Jadi, itu hanya kamuplase saja, karena ternyata di samping berjualan jamu mereka juga nyambi berjualan minuman keras. Iya, kalau seperti ini terus saya akan berkoordinasi dengan pemilik kontrakan untuk ditutup saja warung jamu itu,” jelasnya.
Sebab itu, ia mewakili warga sangat berterimakasih dan mengapresiasi dengan sikap Koramil Cicurug yang sudah berhasil mengungkap warung jamu yang menjual miras di wilayah tersebut. Padahal, hampir setiap malam, tepatnya saat melakukan ronda malam, ia bersama warga lainnya kerap mempertanyakan kepada pengelola warung jamu. Namun, mereka mengelak tidak menjual miras dengan dalih hanya berjualan jamu saja.
“Alhamdulillah saat ini, sudah ketangkap basah. Jadi mereka tidak bisa mengelak lagi,” pungkasnya. (den/d)






