SUKABUMI — Warung Jamu di Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi terciduk menjual minuman keras (miras), uniknya pengungkapan tersebut dilakukan TNI saat melihat pekerjaan perbaikan pengecoran jalan di jalan Alternatif Koramil Cicurug yang kondisinya rusak.
Danramil 0607-13/Cicurug. Kapten Arm U. Sanusi mengatakan, peredaran puluhan miras tersebut, berhasil digagalkan saat ia tengah melihat pekerjaan perbaikan pengecoran jalan di jalan Alternatif Koramil Cicurug yang kondisinya rusak, tepatnya di jalan Alternatif Kampung Jami, RW 02, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi Rabu (21/06) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Sewaktu saya melihat perbaikan jalan, disisi lain saya memergoki sebuah mobil jenis Carry bernomor Polisi B 1626 HC yang sedang menurunkan beberapa dus,” kata U. Sanusi kepada Radar Sukabumi pada Kamis (22/06).
Karena mencurigakan, akhirnya ia langsung menghampiri mobil Carry tersebut. Setelah diperiksa, ia dibuat kaget. Lantaran, dus yang diturunkan dari mobil tersebut berisikan minuman keras.
“Jadi, ada enam dus yang diturunkan dari mobil Carry itu. Ternyata dalam dus itu berisi puluhan botol minuman keras yang akan diturun ke sebuah warung jamu,” ujarnya.
Masih kata U. Sanusi, pada beberapa hari lalu Koramil Cicurug telah bekerjasama dengan jajaran Polsek Cicurug dan Satpol PP serta MUI Kecamatan Cicurug untuk menggelar razia miras di kios- kios atau warung jamu yang ada di wilayah Cicurug.
“Nah, sekarang logikanya kalau malamnya dirazia, sekarang dikirim lagi miras, kapan habisnya, sedangkan inikan membahayakan generasi bangsa kedepanya,” tandasnya.
Ia juga mengaku tidak melarang siapapun yang melakukan usaha di wilayah Cicurug. Namun, usahanya tersebut jangan sampai membahayakan masyarakat sekitar.
“Iya, silahkan berjualan dan jangan yang membahayakan masyarakat, kalau hanya jamu yang bisa menyehatkan badan itu silahkan saja. Tapi, kalau jualan miras, pasti akan membahayakan masyarakat dan ini jangan sampai terus beredar di wilayah Kecamatan Cicurug,” timpalnya.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, ia langsung mengamankan minuman haram berikut seorang pemasoknya dan diserahkan ke Mapolsek Cicurug, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari enam dus itu, ada sekitar 57 botol miras jenis intisari dan anggur merah. Nah, semuanya kita sudah serahkan kepada Polsek Cicurug,” bebernya.
“Keberadaan warung jamu yang menjual miras tersebut, lokasinya berdekatan dengan kantor Koramil Cicurug. Iya, nantinya apa kata orang, mungkin ini sama saja dengan adanya pembiaran,” imbuhnya.






