“Kami lanjutkan dengan introgasi kepada pelaku, kemudian kita lanjut intograsi dan lakukan pengembangan. Di mana didapat sebuah rumah (menanam) ganja di sebuah media pot di dalam rumah,” paparnya.
Kusmawan menyebut, batang pohon daun ganja yang disita dari tangan para pelaku sebanyak 16 batang dalam pot itu, kurang lebih ketinggian 50 centimeter (cm) sampai 20 (cm). Adapun lokasi penangkapan pelaku berada di wilayah Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
“Perkiraan tanaman daun ganja itu, karena ditanam di dalam ruang tertutup (dalam rumah) berumur sekitar 3 sampai 5 bulan. Saat ini masih dalam pengembangan,” tandasnya.(ris/d)






