Bahkan, calon jamaah haji bisa mengambil atau dibiarkan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Akan tetapi, bagi cahaj yang mengambil uang setorannya, ia memastikan akan tetap menempatkan mereka sebagai prioritas pada 2022 mendatang. “Jemaah calon haji 2020 dan 2021 yang batal berangkat diprioritaskan pada haji 2022,” ujarnya.(int/ruh/pojoksatu)
Nasib Dana Setoran Calon Jemaah Haji Setelah Batal Brangkat



