JAKARTA -– Setelah ibadah haji 2021 dibatalkan pemerintah, dana setoran calon jemaah haji dijami tetap aman. Dana tersebut akan diivestaskan di bank syariah.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu dalam keterangannya yang disiarkan di Youtube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021). “Perlu kami tegaskan seluruh dana yang kami kelola aman,” ujar Anggito Abimanyu.
Mantan dosen Universitas Gadjah Mada menjelaskan, pada pada 2020 sebanyak 196.865 jemaah haji reguler sudah melakukan pelunasan dengan total dana Rp7,05 triliun. Sedangkan untuk haji khusus sebanyak 15.084 jemaah telah melakukan pembayaran. “Dan dana terkumpul baik itu setoran awal maupun setoran lunas sebesar USD 120,67 juta,” bebernya.
Akan tetapi, pada tahun yang sama juga ada segelintir yang membatalkan keberangkatan haji sebanyak 569 jemaah reguler. “Jadi hanya 0,29 persen. Kemudian yang haji khusus 162 yang membatalkan,” bebernya.
Yang Batal jadi Prioritas 2022
Sementara, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, pembatalan pemberangkatan calon jemaah haji 2021 tertuang dalam keputusan Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 660 Tahun 2021. Sosok yang akrab disapa Gus Yaqut itu mengungkap, ada sejumlah alasan pembatalan pemberangkatan.
Di antaranya soal pandemi Covid-19 beserta varian baru yang masih melanda hampir seluruh negara dunia. Selain itu, Arab Saudi juga belum pernah mengundang perwakilan Indonesia untuk menandatangani nota kesepahaman tentang pesiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.
“Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah atau 2021 Masehi,” beber dia.
Gus Yaqut mengungkap, ini adalah keputusan berat. Sampai jelang keputusan pengunduran ibadah haji hari ini, pemerintah masih terus melakukan lobi-lobi. “Saya tahu keputusan ini membuat sedih umat Islam terutama jemaah calon haji,” ungkap Menag dalam konferensi pers, Kamis (3/6/2021).
Lalu, bagaimana nasib uang setoran haji? “Kami pastikan setoran jemaah calon haji 2020 dan 2021 aman,” tegasnya.