Nafsu Birahi Seorang Ustad di Sukabumi Berujung di Jeruji Besi, Sikat 5 Santri Dibawah Umur

MENUNJUKAN :Kapolres Sukabumi AKBP Tony S Prasetyo Yudhangkoro saat menunjukan barang bukti.(Foto : ist)
MENUNJUKAN :Kapolres Sukabumi AKBP Tony S Prasetyo Yudhangkoro saat menunjukan barang bukti.(Foto : ist)

SUKABUMI — Keimanan manusia ada batasnya, ketika nafsu birahi datang tidak bisa dikendalikan, maka tidak melihat status orang. Salah satunya Ustad di Sukabumi AU (42) yang tega melakukan asusila kepada 5 santrinya.

Akibat kejadian tersebut, sang Ustad harus berurusan dengan kepolisian. Peristiwa yang memprihatinkan tersebut, menurut keterangan Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro sudah terjadi hampir satu tahun, dengan modus tersangka AU berpura pura meminta tolong kepada para anak korban untuk datang ke rumahnya yang berada masih dilingkungan ponpes tersebut.

Bacaan Lainnya

“Modusnya berpura pura meminta tolong kepada anak korban untuk menjaga anak dari tersangka ini,” ungkap Tony Prasetyo Yudhangkoro. Rabu, (21/2).

Kemudian, kata Tony Prasetyo Yudhangkoro lagi, pelaku atau tersangka berusaha membujuk para anak korban dengan cara berpura pura mendoakan, sehingga mereka atau para anak korban yang masih dibawah umur tersebut mau menuruti segala perkataan dari tersangka.

“Kemudian para anak korban dilecehkan dengan menggunakan alat bantu seks, motif dari tersangka AU karena sering berinteraksi dan nafsu,” jelasnya.

“Kami mendiksikan korban sebagai anak korban karena masih dibawah umur, dan kejadian ini sudah berlangsung selama hampir satu tahun,” imbuhnya.

Masih kata Tony, saat ini tersangka telah diamankan dan masih dimintai keterangan lebih dalam oleh jajaran kepolisian melalui Satreskrim berikut barang bukti yakni surat visum, keterangan anak korban, keterangan tersangka, pakaian anak korban dan tersangka serta alat bantu seks.

“Para anak korban ini semuanya masih santriawati, kepada yang bersangkutan AU akan kami tersangkakan pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun,” jelasnya. (ndi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *