Gundar Kolyubi Jadi Dewan Lagi, Gantikan Ivan Rusvansyah

Gundar Kolyubi saat mengikuti Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Kota Sukabumi. Foto: ikbal/radarsukabumi.
Gundar Kolyubi saat mengikuti Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Kota Sukabumi. Foto: ikbal/radarsukabumi.

SUKABUMI — Gundar Kolyubi kembali menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Sukabumi, setelah menggantikan Ivan Rusvansyah Trisya. Hal itu dibuktikan dengan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi Partai Golkar.

Gundar dilantik sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi menggantikan Ivan yang tersandung masalah hukum. Sebelumnya Haji Gundar juga pernah menjabat anggota DPRD Kota Sukabumi pada periode 2014-2019.

Bacaan Lainnya

” Mudah- mudahan setelah dilantik ini, pak Gundar bisa melakukan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai aturan,” ujar Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman, Rabu (21/2).

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman, didampingi seluruh unsur pimpinan dan para anggota. Hadir pula Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Dewi Asmara, serta Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji.

Dikatakan kamal, Haji Gundar Kolyubi akan menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Sukabumi periode 2019-2024 hingga 2 September mendatang.

“Sebagai pimpinan kami berharap Pak Gundar bisa memaksimalkan waktu sebaik mungkin mengingat masa jabatan periode saat ini tinggal beberapa bulan saja,” katanya.

Sementara itu Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara, memastikan Haji Gundar akan mendapatkan hak-hak sesuai dengan jabatannya sebagai anggota DPRD.

“Hak-haknya sama saja seperti anggota yang lain, tidak ada yang berbeda,” kata Asep.

Asep mengatakan, PAW kali ini merupakan kali ke empat untuk DPRD Periode 2019-2024. Ada pun terkait perubahan alat kelengkapan dewan (AKD) akan disesuaikan dengan keputusan dari fraksi dan pimpinan.

“Saat ini Pak Gundar mengisi jabatan di Komisi II sama seperti dengan anggota yang sebelumnya,”pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *