Mobil Pejabat Sukabumi kok Nunggak Pajak?

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Beberapa pejabat di lingkungan ­Pemerintah Kabupaten ­Sukabumi ini perilakunya tak patut dicontoh. Bagaimana tidak, delapan mobil pejabat eselon II di pemerintahan Kabupaten Sukabumi tercatat belum membayar pajak.

Bahkan diantaranya, ada yang masa berlakunya habis pada beberapa tahun lalu. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pun berjanji akan mengingatkan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) supaya segera menyelesaikan kewajibannya itu.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan penelusuran Radar Sukabumi melalui aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara), terdapat delapan mobil dinas milik Pemkab Sukabumi yang digunakan pejabat eselon II hingga saat ini masih menunggak pajak. Ironisnya, diantara delapan mobil itu, surat-surat kendaraannya pun ada yang belum diperbaharui alias habis masa berlakunya.

Kedelapan mobil plat merah yang menunggak pajak itu ialah pertama mobil dengan plat nomor F 6 U. Mobil ini diketahui belum membayar pajak dengan jumlah tunggakan Rp 2.148.900. Kedua adalah mobil F 11 U. Mobil ini masa berlakunya habis pada 2018 dan sampai sekarang belum diperbaharui. Adapun jumlah tunggakannya Rp 1.530.300.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *