Mobil Pejabat Sukabumi kok Nunggak Pajak?

Selanjutnya kendaraan yang menunggak pajak adalah mobil dengan nomor kendaraan F 24 V. Mobil ini masa berlakunya habis pada tahun 2018 dengan jumlah tunggakan Rp 1.495.100 dan sampai sekarang belum diperbaharui. Selanjutnya adalah mobil dengan plat nomor F 27 V, F 36 V, F 39 U dan F 41 V dengan jumlah tagihan sebesar Rp 1.243.700. Terakhir adalah mobil dengan nomor kendaraan F 45 V. Mobil ini belum membayar pajak dengan jumlah tagihan Rp 1.140.800.

Dihubungi terpisah, Kepala BPKAD Kabupaten Sukabumi, Asep Abdul Wasith mengatakan, pembayaran pajak kendaraan ini sesuai dengan aturan yang berlaku merupakan tanggung jawab masing-masing perangkat daerah.

Bacaan Lainnya

“Itu tanggung jawab perangkat daerah yang bersangkutan selaku pengguna barang milik daerah,” ujar Asep Abdul Wasit kepada Radar Sukabumi, Selasa (28/5).

Adapun teknis pembayarannya, masing-masing perangkat daerah mengajukan alokasi anggaran untuk pembayaran pajak setiap tahunnya. Setelah itu, pajak kendaraan dibayarkan oleh masing-masing perangkat.

“Sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku, setiap perangkat daerah berkewajiban mengalokasikannya,” akunya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *