Ketua DPRD Kota Sukabumi, Yunus Suhandi mengapresiasi aksi tersebut. Sebab, dirinya juga tak mengharapkan adanya LGBT di Sukabumi.
“Memang kami juga tak setuju LGBT ini. Sehingga, kami akan menyampaikan secepatnya kepada DPR RI untuk menerbitkan Undang-undang LGBT. Sehingga, kami bisa membentuk Perda nya di wilayah,” tuturnya.
Sementara itu, Walikota Sukabumi, M Muraz memaparkan, Pemkot dan DPRD Kota Sukabumi sudah sepakat untuk menandatangani di surat permohonan kepada DPR RI untuk secepatnya meluncurkan UU yang melarang LGBT.
“Sebetulnya, pemerintah sudah menerapkan Perda asusila yang bisa digunakan ketika diketahui adanya perbuatan LGBT tersebut dan hukumannya selama tiga bulan penjara. Namun, LGBT ini sulit ditemukan sehingga perlu adanya Perda khusus yang melarang LGBT,” paparnya.
Pemkot Sukabumi lanjut Muraz, siap membantu melakukan pengobatan kepada kaum LGBT agar dapat normal kembali. Pasalnya, prilaku suka sesama jenis tersebut tentunya tidak dibenarkan dan membuktikan orang tersebut penyakit pisikologis.
“Tetapi, saat ini mereka merasa bahwa dirinya itu tidak memiliki penyakit. Padahal sudah jelas penyakit pisikologisnya yang perlu di obati. Jika mereka memiliki keingin sembuhan, kami siap membantu mengobati dengan geratis,” pungkasnya. (cr16t)



