Sementara itu, sebanyak 253 orang calon jamaah haji Kota Sukabumi gagal berangkat ke tanah suci. Hal tersebut dikarenakan adanya pembatalan keberangkatan ibadah haji oleh pemerintah pusat. “Iya, calon jamaah haji kita yang harusnya berangkat di tahun 2020 ini sebanyak 253 orang,” ujar Kasi Pelayanan Urusan Haji dan Umroh Kemenag Kota Sukabumi, Dagus Surahman.
Dari kuota 253 jamaah haji ini, sampai saat ini tidak ada yang melakukan pembatalan atau pencabutan pelaksaan ibadah haji. Para jamaah haji masih mau menunggu sesuai dengan ketentuan pemerintah. “Sampai saat ini tidak ada yang membatalkan. Mereka sudah menunggu lama. Calon jamaah haji yang sekarang dijadwalkan berangkat itu sudah menunggu antrian hingga 10 tahun,” bebernya.
Dalam perjalanan kata Dagus, ada sejumlah jemaah haji yang meninggal. Berdasarkan aturan, Calhaj yang meninggal itu bisa digantikan dengan anaknya. “Boleh (digantikan). Sesuai Undang- undang ada pelimpahan porsi. Kasian sudah menunggu lama, jadi bisa diganti ke keluarganya,” jelas Dagus.
Ditambahkannya, ratusan Calhaj Kota Sukabumi itu sudah menjalani seluruh tahapan. Mulai dari pelunasan adminitrasi, pembuatan paspor, vaksin miningitis hingga Covid-19. “Sudah selesai semua, tinggal menunggu visa, langsung berangkat. Tapi nyatanya visanya tidak dikeluarkan dari arab saudinya,” katanya.
Kondisi ini tentunya menambah panjang masa antrian masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji. Sehingga waiting list di Kota Sukabumi bisa mencapai masa tunggu antrian 19 tahun. “Kalau misalnya kita daftar hari ini, nanti keberangkatannya 19 tahun mendatang,” terangnya.
Untuk di Jawa Barat sendiri, hanya ada dua daerah yang masa antrian ibadah haji terbilang sedikit yakni Kabupaten Sukabumi dan Cianjur, hanya mencapai 17 tahun. “Kalau di rata-ratakan, di daerah Jabar itu waiting list bisa mencapai 20 tahunan,” pungkasnya. (den/bal/t)






