Manfaatkan Kewenangan, Kapolsek Siap-siap Dipecat

PALABUHANRATU – Mulai hari ini, Kapolsek diberikan kewenangan mengawasi dana desa oleh pemerintah pusat. Bila ada yang coba-coba memainkan kewenangan itu, maka ancamannya berupa pemecatan. Sebagai bentuk kepatuhan, Kapolres Sukabumi memastikan akan melaksanakan perintah tersebut dengan penuh tanggung jawab.

“Sesuai dengan perintah, kami akan jalankan dengan baik dan penuh tanggung jawab,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP M Syahduddi kepada Radar Sukabumi, Jumat (20/10).

Bacaan Lainnya

Menurut Syahduddi, dilibatkannya aparat kepolisian dalam hal ini Kapolsek, yakni supaya tidak ada lagi Kades yang menyalahgunakan dana desa.

Sehingga, dengan dilibatkannya pihak kepolisian, diharapkan tidak ada lagi Kades yang tersandung hukum gara-gara salah menggunakan dana desa. “Tidak boleh ada yang bermain-main dengan dana desa.

Ke depan, dengan adanya keterlibatan Kapolsek diharapkan dapat meminimalisir anggaran tersebut disalahgunakan,” terangnya.

Anggaran dana desa yang dinilai besar, lanjut Syahduddi, bisa saja menjadi petaka bagi Kades jika tidak digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, tugas yang diamanatkan harus menjadi tanggungjawab dan harus dikerjakan dengan sebaik-baiknya.

“Dalam teknis kerjanya nanti, Kapolsek akan diarahkan untuk melakukan pencegahan, pengawasan hingga penanganan dana desa. Untuk itu, jika ingin terhindar dari penyalahgunaan anggaran, harus memperhatikan ketentuan dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Disinggung soal sanksi yang akan diberikan jika ada Kapolsek yang terbukti turut menyalahgunakan dana desa, Syahduddi menegaskan akan memberikan sanksi tegas sesuai perintah Kapolri. “Bila ada penyalahgunaan yang dilakukan anggota, kita pastikan akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Pak Kapolri memerintahkan supaya langsung memecatnya,” pungkasnya. (Cr10/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *