Luar Biasa, Jokowi dan Prabowo Bakal Jadi Saksi Pernikahan Atta-Aurel

Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah menunjukkan cincin yang terpasang di jari manis keduanya usai acara lamaran. (Abdul Rahman/JawaPos.com)

JAKARTA — Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah akan dilaksanakan di salah satu hotel mewah di bilangan Setiabudi Jakarta Selatan Sabtu (3)4) besok. Rencananya pernikahan Atta dan Aurel akan dihadiri Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Bukan sekedar hadir, Jokowi dan Prabowo memiliki peran penting dalam acara sakral Atta dan Aurel sebagaimana diumumkan akun Instagram @gtvindonesia_news sekitar satu jam lalu. Dua tokoh penting tersebut akan menjadi saksi pernikahan Atta dan Aurel.

Bacaan Lainnya

“Hari istimewa dan spesial yang paling dinanti-nanti Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar dan para penggemar serta masyarakat akan segera datang. Prabowo dan Jokowi jadi saksi keduanya,” tulisnya memberikan pengumuman.

Baca Juga: Persiapan Terakhir Pernikahan Aurel dan Atta, Keluarga Gelar Meeting

Presiden Jokowi rencananya akan menjadi saksi nikah dari pihak Aurel sementara Prabowo akan menjadi saksi nikah dari pihak Atta. Tak sampai disitu, Ketua MPR Bambang Soesatyo rencananya akan menjadi perwakilan keluarga Atta Halilintar.

“Selain itu lebih istimewa lagi yang akan bertindak penghulu adalah Gus Miftah,” lanjutnya.

Pernikahan Atta Halilintar da Aurel Hermansyah akan disiarkan secara langsung di RCTI mulai pukul 12.30 WIB dengan tajuk program ‘Ikatan Cinta Atta dan Aurel Spesial Akad Nikah’. Namun sejatinya rangkaian pernikahan mereka akan dimulai pada pukul 10.00 WIB disiarkan secara live di RCTI lewat program Barista.

Sebelumnya pihak keluarga sudah mengurusi berkas pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi Jakarta Selatan. Berkas dimasukkan pada tanggal 30 Maret dan ditambahi dengan surat dispensasi.

Surat dispensasi ini dimintakan pihak KUA karena Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah tidak memenuhi ketentuan yang tertera dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 terkait minimal berkas harus dimasukkan 10 hari kerja sebelum hari H pernikahan.

“Surat dispensasi itu berupa surat keterangan itu dari kecamatan yang menerangkan bahwa pernikahan kurang dari 10 hari kerja. Camat mengizinkan dan itu sudah dibuat, sudah ada di kita,” ucap Nasrullah saat ditemui di kantornya, Kamis (1/4).

Rangkaian pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah telah dimulai pada Sabtu (13/3) lalu dengan adanya acara lamaran digelar di salah satu hotel di bilangan Pondok Indah Jakarta Selatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *