Laporan Penuhi Syarat, Kasus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 PPK Cikidang di Sukabumi Berlanjut

Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi, Agus Firmansyah saat diwawancarai radar sukabumi di Kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Jalan Raya Cibadak Sukabumi, Kecamatan Cicantayan, Senin (25/03) FOTO: RADAR SUKABUMI

SUKABUMI – Kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikidang, Kabupaten Sukabumi, terus berlanjut. Kali ini, satu orang pelapor dan dua saksi dari Partai Gerindra menjalani sidang perdana di Kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Jalan Raya Cibadak Sukabumi, Kecamatan Cicantayan, Senin (25/03).

Pelapor yang merupakan Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi, Agus Firmansyah menjelaskan, klarifikasi tersebut merupakan buah dari pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu terkait dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PPK Cikidang.

“Kami diundang untuk mengklarifikasi sebagai pelaporan dan saksi-saksi. Artinya pelaporan yang kami lakukan sudah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga ditindaklanjuti prosesnya di tingkat Gakkumdu Kabupaten Sukabumi,” ungkap Agus kepada wartawan.

Agus menjelaskan, agenda hari pertama sidang oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu terhadap pelapor dan saksi. Satu hari kemudian baru sidang terlapor oleh Sentra Gakkumdu.

“Setelah dimintai keterangan atau klarifikasi hari ini (kemarin, red) mekanismenya setahu saya ada pengkajian dan pembahasan hasil pleno Gakkumdu tadi, apakah kasus ini akan dihentikan atau dilanjutkan. Kalau memenuhi unsur terkait yang diduga itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mungkin dilanjut mekanismenya,” paparnya.

Adapun yang ditanyakan oleh aparat dalam sidang tersebut menekankan kepada lokus kejadian dan apakah dugaan tersebut karena human error (kesalahan manusia) atau unsur kesengajaan.

“Kalau bukti yang krusial adalah perbedaan angka di hasil TPS dengan hasil kecamatan yang berubah. Kenapa di kecamatan bisa terjadi perubahan suara,” jelasnya.

Agus kembali mengulas, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK Cikidang terjadi di 21 TPS tiga desa yakni Desa Cikiray, Desa Gunungwalang, dan Desa Sampora.

“Kurang lebih perubahan suara terjadi di 21 TPS. Persoalannya itu bukan hasil perolehan suaranya, tapi perbuatannya karena jelas ada pasalnya, yaitu pasal 253, barang siapa yang melakukan perubahan baik mengurangi maupun menambah suara itu ada sanksi,” imbuhnya.

Apalagi dugaan pelanggaran pemilu tersebut, kata Agus, diduga dilakukan penyelenggara pemilu atau PPK Cikidang. Maka, dari itu Agus menegaskan akan mengawas hingga tuntas kasus ini, sehingga kedepan tidak akan terulang kembali kejadian serupa.

“Kita akan terus kawal dan membuktikan kecurangan pemilu itu benar adanya dan lebih bahayanya lagi penyelenggara yang melakukan kecurangan. Bayangkan kalau setiap pemilu dilakukan kecurangan oleh penyelenggara rusak dong demokrasi kita,” kata Agus.

“Sanksinya pasti pidana yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp48 juta, sehingga otomatis akan diberhentikan oleh DKPP atau Bawaslu sendiri. Karena yang bersangkutan itu telah mencoreng nama baik lembaga penyelenggara pemilu,” sambungnya memungkas. (ris)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *