BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Guru di Cibadak Menyerah di Polsek Cikembar

×

Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Guru di Cibadak Menyerah di Polsek Cikembar

Sebarkan artikel ini

Kapolsek Cikembar, AKP I Djubaedi mengungkapkan, dugaan pelecehan terhadap ZA pertama kali diketahui orang tua korban. Orangtua korban menaruh curiga karena saat korban pulang ke rumahnya, perilaku ZA tidak seperti biasanya. Ia sedih dan terlihat murung.

“Karena curiga terjadi sesuatu terhadap anaknya, orangtua korban langsung membujuknya dan bertanya. Akhirnya, korban mengaku telah di perlakukan tidak senonoh oleh gurunya,”jelas I Djubaedi kepada radarsukabumi.com di Mapolsek Cikembar, Jum’at (3/11).

Bank bjb Tandamata

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap HS, HS mengaku sudah mencabuli korban saat pulang dari sekolah.”Saat dilakukan introgasi kepada pelaku, HS mengaku telah mencabuli korban di salah satu rumahnya yang berada di Kampung Sampalan Desa Cimanggu Kecamatan Cikembar Pukul 12.00 WIB, Kamis 26 Oktober 2017 lalu,”bebernya.

Atas perbuatannya ini, HS terancam Pasal Nomor 82 Undang-Undang RI tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya. (dendi koswara)