KOTA SUKABUMI

Guru Cabul di Kota Sukabumi Direkomendasikan Dipecat, KCD: Sudah Diperintahkan

×

Guru Cabul di Kota Sukabumi Direkomendasikan Dipecat, KCD: Sudah Diperintahkan

Sebarkan artikel ini
RILIS: Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V, Lima Faudiamar saat menjelaskan soal penolakan guru yang diduga melakukan pelecehan seksual di SMAN 3 Kota Sukabumi, Senin (14/4).  (FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI)
RILIS: Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V, Lima Faudiamar saat menjelaskan soal penolakan guru yang diduga melakukan pelecehan seksual di SMAN 3 Kota Sukabumi, Senin (14/4).  (FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI)

SUKABUMI — Mencuatnya kembali kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan mantan oknum guru cabul SMAN Kota Sukabumi, menuai sorotan berbagai unsur. Kali ini, Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Lima Faudiamar bakal mengambil tindakan tegas dengan segera mencopot jabatannya sebagai tenaga pengajar dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V, Lima Faudiamar mengatakan, KCD sejauh ini sudah memerintahkan Kepala Sekolah SMAN 3 Sukabumi untuk segera menerbitkan surat pemberhentian terhadap yang bersangkutan.

Bank bjb Tandamata

“Dua tahun yang lalu, oknum guru ini sudah dipindahkan ke suatu tempat sambil menunggu proses mutasi. Mutasi itu bukan dalam rangka mengamankan orang tersebut, tapi untuk menjaga kondusifitas sekolah dan korban,” kata Limar kepada wartawan, Senin (14/4). 

Kendati sudah dilakukan mutasi, Lima menerangkan, terkait Surat Keputusan (SK) oknum guru tersebut masih ada di SMAN 3 Sukabumi karena belum masuk kedalam proses mutasi.

“Ya, datanya masih ada di SMAN 3 karena belum masuk dalam proses mutasi, akan tetapi ketika berita ini muncul kembali, kita tempuh langkah-langkah dengan cara hukuman disiplin. Berdasarkan PP 94 tahun 2021 itu segala bentuk mutasi, kenaikan pangkat dan lain-lain itu di hold sampai hukuman disiplin diberikan,” tegasnya.

Disinggung soal status PNS yang bersangkutan, Lima menerangkan, kasus yang menjerat oknum guru tersebut telah masuk terhadap kasus berat sehingga bisa mendapatkan hukuman berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan.