SUKABUMI – Polisi Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) kembali meringkus dua pelaku yang diduga melakukan penyelundupan puluhan ribu baby lobster di perairan luatan lepas Selatan Sukabumi pada Jumat (23/04) dini hari.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago kepada Radar Sukabumi mengatakan, dua pelaku yang diketahui berinisial CS dan JI ini, telah diringkus petugas Polda Jawa Barat. Lantaran, mereka telah melakukan penyelundupan baby lobster tersebut dari Sukabumi ke daerah Serang Banten, untuk dieskpor ke Negara Vietnam dan Singapura.
“Iya, ada dua pelaku penyelundupan baby lobster telah kami tangkap sekira pukul 02.00 WIB di daerah Kecamatan Cikidang, tepatnya di Jalan Sampora, Desa Sampora, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi” kata Erdi kepada Radar Sukabumi melalui telepon selulernya pada Jumat (23/04)
Lebih lanjut ia menejelaskan, penyelidik Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar telah mengamankan dua pelaku tersebut dengan menggunakan mobil Avanza hitam bernomor polisi B 1951 KKA yang diduga membawa benih bening lobster berlokasi di Jalan Sampora, Desa Sampora, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi.
“Selanjutnya petugas Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar langsung menangkap dua pelaku itu,” papar perwira ramah ini.
Selain mengamankan dua pelaku, sambung Erdi, petugas Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sembilan box stereo form berisikan 70.000 benih bening lobster (BBL), satu unit mobil mini bus merek Toyota Type Avanza bernomor polisi B 1951 KKA dan dua buah buah handphone Merek Oppo F11 Pro warna Biru dan Merek XIOMI.
“Dari 70.000 BBL yang hendak diselundupkan dengan tujuan Negara Vietnam dan Singapura ini, setiap satu BBL-nya memiliki harga dengan berbagai ragam. Mulai dari Rp28 ribu untuk jenis BBL mutiara dan Rp6.000 untuk jenis BBL pasir. iya, kalau dikalkulasikan semuanya mereka itu bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp2 miliyar,” tandasnya.






