Kronologis Penangkapan Dua Kurir Sabu, Diintai Tiga Minggu Peredaraanya Sampai Garut

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra saat menjelaskan kronologis penangkapan kurir sabu. (foto : ist)

SUKABUMI — Polres Sukabumi dalam hal ini Sat Narkoba Polres Sukabumi mengamankan dua Tersangka kurir sabu dengan Nilai Rp29 Milyar lebih. Berdasarkan keterangan polisi, kedua tersangka yang diketahui berisial YS dan YH merupakan jaringan Sumatera yang berada di Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, dua orang itu diamankan oleh anggotanya di Kampung Caringin, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, setelah dilakukan pengintaian selama tiga minggu. Dari hasil tersangka ditemukan barang bukti sebanyak 24,479 Kilogram (Kg).

Bacaan Lainnya

“Dua tersangka kurir (narkoba) ditangkap, satu orang DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Dedy diampingi Kasar Narkoba AKP Kusmawan dan Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda dalam pers rilis di Mapolres Sukabumi, Kamis (7/4).

Menurut Dedy, selama ini barang haram sabu yang selama ini beredar di Kabupaten Sukabumi dan Kota itu dari mereka atau tersangka dengan cara sistem tempel. Rencananya sabu-sabu itu, dari pengakuan tersangka akan disebarkan di wilayah Sukabumi, Bogor, Cianjur dan Garut.

“Kami juga masih ada pengembangan, karena pengendali (DPO) masih belum ditangkap. Alhamdulillah, selama bulan puasa ini kita bisa mengungkap kasus, berkat hikmah bulan puasa dan berjalan dengan baik, sehingga lebaran juga bisa berjalan dengan khidmat,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan menambahkan, para tersangka masuk ke Sukabumi melalui jalur darat dan jaringan dari Sumatera yang berada di Sukabumi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *