Kronologis Debt Collector Tewas di Tangan IRT dan Berujung Dibuang ke Sungai

RILIS: Kapolres Sukabumi Kota saat memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, Sabtu (18/11).(FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI)
RILIS: Kapolres Sukabumi Kota saat memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, Sabtu (18/11).(FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI)

SUKABUMI — RS (37) yang berprofesi sebagai penagih hutang atau Debt Collector ditemukan tewas di sungai, pada Sabtu (18/11/2023).

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban dibunuh oleh Ibu Rumah Tangga PS (28) yang merupakan warga Jalan Lio Santa, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Dari informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, pengungkapan dugaan kasus penganiayaan yang mengakibatkan RS meninggal dunia bermula pada pada Rabu (15/11), saudara korban berinisial EE melaporkan orang hilang ke SPKT Polres Sukabumi Kota.

Pada Jumat (17/11), personel polisi mendapatkan informasi mengenai seorang anak yang dicurigai membuang sesuatu ke Sungai Cipelang.

“Dari informasi inilah, kemudian kita dalami hingga memperoleh keterangan, bahwa benar anak tersebut disuruh terduga pelaku untuk membuang kasur yang didalamnya terdapat jasad korban RS,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada Radar Sukabumi, Sabtu (18/11).

Ari menerangkan, pada Jumat juga personel Polres Sukabumi Kota langsung melaksanakan penyisiran dan ditemukan kasur maupun sprei yang digunakan untuk membungkus korban yang dibuang ke Sungai Cipelang.

“Dari hasil penyelidikan, mengarah kepada terduga pelaku, maka Polres Sukabumi Kota, Polsek Citamiang dan Polsek Warudoyong menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Lio Santa. Kami melaksanakan penggeledahan di situ, ditemukan adanya bercak darah di bantal maupun tembok kamar terduga pelaku,” terangnya.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, sambung Ari, ternyata PS mengakui perbuatannya sudah melakukan penganiayaan hingga merenggut nyawa korban.

“Ya, setelah mengambil keterangan, memang benar bahwa terduga pelaku telah melakukan tindakan membunuh korban berinisial RS yang dimotifkan bahwa terduga pelaku dengan korban adalah terkait hutang piutang,” bebernya.

Selain mengamankan PS, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebatang besi, kasur dan sprei.

“Barang bukti yang kami amankan yaitu, sebuah besi berukuran 31 centimeter, sabuk kulit warna hitam, sebuah kasur bergambar Hello Kitty beserta sprei,” cetusnya.

Akibat perbuatan kejinya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan penjara 20 tahun paling lama dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *