KPU: Kampanye Dimulai

SUKABUMI— Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) Masa kampanye berlangsung 23 September hingga 13 April 2019, mendatang. Itu, tandanya masa kampanye pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2019 sudah dimulai mulai kemarin.

Rentang waktu sekitar 6 bulan ini para calon legislatif dipersilahkan untuk berkampanye di masyarakat. “Ya masa kampanye dimulai,” ujar Komisioner KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara saat dihubungi koran ini, kemarin.

Bacaan Lainnya

Hanya saja, Agung menghimbau kepada para Caleg untuk bisa berkampanye dengan mematuhi peraturan KPU. Para Caleg ataupun tim kampanye di Kota Sukabumi untuk Pilpres diminta memanfaatkan masa kampanye dengan damai dan tertib, menghindari politisasi suku, agama dan ras, serta saling menghujat. ” Mari kita ciptakan pemilu ini dengan damai tanpa adanya saling menjelekan,” ujarnya.

Teknis kampanye kata Agung yang berbentuk pertemuan terbatas dan tatap muka itu bebas. Hanya saja, partai politik wajib hukumnya memberikan pemberitahuan kepada KPU dan Bawaslu Sukabumi. “Pemberitahuan itu maksimal H-1 sebelum acara dimulai,” jelasnya.

Sementara itu untuk jadwal kampanye yang diatur jadwalnya setiap partai politik oleh KPU nanti pada selama 21 hari sebelum masa kampanye. “Kalau sekarang ini bebas. Untuk rapat umum itu diatur selama 21 hari,” pungkasnya.

 

(bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *