BERITA UTAMANASIONALPOLITIK

Koruptor Bansos Bilang Alhamdulillah Usai Divonis 7 Tahun

×

Koruptor Bansos Bilang Alhamdulillah Usai Divonis 7 Tahun

Sebarkan artikel ini
Koruptor
Mantan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono usai menjalani sidang vonis melalui daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/9). (Ridwan/JawaPos.com)

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Bank bjb Tandamata

Adi Wahyono melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.