SUKABUMI — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama empat tahun terhadap M. Risman yang merupakan mantan Kepala Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi periode 2013/2019.
Ia telah divonis hukuman karena terdakwa telah melakukan kasus korupsi Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp595.397.068.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju melalui Kepala Seksi Tindakan Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu mengatakan, hukuman vonis pada mantan Kades Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas tersebut, telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Rabu (04/01) sekira pukul 13.00 WIB.
“Jadi di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung sudah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara tipikor atas nama M. Risman atau mantan Kades Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas,” kata Ratno kepada Radar Sukabumi pada Kamis (05/01).
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa isi amar putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung itu, bahwa terdakwa
telah terbukti melakukan kasus korupsi seperti dalam dakwaan Subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. ” Jadi hasil isi amar putusannya, terdakwa dikenakan pidana pokok selama 4 tahun dengan denda Rp250 juta,” bebernya.