Korupsi, Mantan Kades Tegalpanjang Cireunghas Sukabumi Divonis 4 Tahun Penjara

JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi
SIDANG : JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, saat melakukan sidang dengan agenda pembacaan putusan Tipikor mantan Kades Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas di PN Tipikor Bandung pada Rabu (04/01).

Masih kata Retno, bahwa terdakwa Muhamad Risman selaku mantan Kepala Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, telah menyalahgunakan APBDes di Desa Tegalpanjang di tahun anggaran 2017-2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp595.397.068. “Uang ratusan juta tersebut, digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Yakni membangun rumah pribadi dan usaha,” paparnya.

Bacaan Lainnya

Sebelum dilakukan penahanan, mantan Kepala Desa Tegalpanjang ini, sempat menjadi buronan pihak kepolisian yang masuk pada Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sukabumi Kota selama kurang lebih 3 tahun.

Namun, berkat kerjasama yang baik akhirnya tersangka berhasil diringkus di wilayah Tasikmalaya pada 16 September 2022 lalu, karena diduga melanggar Pasal 2 a Ayat 1 Jo Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Sekarang terdakwa atau mantan Kepala Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas itu, tengah mendekam di ruang tahanan Lapas Warungkiara,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *