Masih kata Retno, bahwa terdakwa Muhamad Risman selaku mantan Kepala Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, telah menyalahgunakan APBDes di Desa Tegalpanjang di tahun anggaran 2017-2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp595.397.068. “Uang ratusan juta tersebut, digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Yakni membangun rumah pribadi dan usaha,” paparnya.
Sebelum dilakukan penahanan, mantan Kepala Desa Tegalpanjang ini, sempat menjadi buronan pihak kepolisian yang masuk pada Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sukabumi Kota selama kurang lebih 3 tahun.
Namun, berkat kerjasama yang baik akhirnya tersangka berhasil diringkus di wilayah Tasikmalaya pada 16 September 2022 lalu, karena diduga melanggar Pasal 2 a Ayat 1 Jo Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Sekarang terdakwa atau mantan Kepala Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas itu, tengah mendekam di ruang tahanan Lapas Warungkiara,” pungkasnya. (den/d)