Korban Kasus Investasi Bodong Ngadu ke Polda Jabar

AT wanita asal Sukabumi korban Investasi Bodong berkedok arisan bersama tim kuasa hukum mendatangi Polda Jabar.

Disisi lain hak lapor guna mendapatkan kepastian serta perlindungan hukum merupakan hak dasar warga negara yang telah dirangkum eksplisit didalam UUD 1945,” bebernya.

Selain itu, Anggi menanyakan keseriusan pemerintah untuk segera menyikapi kondisi terpuruknya yang telah sedang dialami masyarakatnya. Jangan acuh atau sibuk berwacana belaka dalam ruang diskusi tak berujung.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah harus secepat mungkin mendorong para penegak hukum untuk segera menuntaskan perkara hukum yang dialami konsumen.

Dan juga pemerintah harus segera membuat regulasi yang bisa memberikan angin surga bagi para konsumen negeri ini, yang kerap kali menjadi tumbal dari sekelompok produsen-produsen nakal,” pintanya.

Pihaknya juga berharap, semoga kasus tersebut bisa diselesaikan dengan cepat dan tuntas oleh Polda Jabar dan segenap penegak hukum lainnya. Karena memang, para korban sudah muak dengan keadaan seperti ini.

“Pelaku dan ketua-ketua nya yang sampai saat ini belum tertangkap, masih bebas berkeliaran dimana-mana.

Ini akan sangat mengerikan jika harapan pencari keadilan tidak sesuai dengan apa yang diberikan oleh para penegak hukum. Kami dukung langkah polda jabar dalam mengusut tuntas kasus investasi ilegal ini,” pungkasnya. (upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *