Korban Kasus Investasi Bodong Ngadu ke Polda Jabar

AT wanita asal Sukabumi korban Investasi Bodong berkedok arisan bersama tim kuasa hukum mendatangi Polda Jabar.

SUKABUMI — AT wanita asal Sukabumi, salah satu korban penipuan investasi bodong berkedok arisan di Cianjur akhirnya dimintai keterangan oleh Polda Jabar.

Sebelumnya, AT bersama ratusan korban asal Sukabumi ini melaporkan kejadian itu ke Polres Sukabumi Kota didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners.

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum korban penipuan investasi bodong, Anggi Triana Ismail menjelaskan, konsumen AT bersama telah menghadap ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk mengadukan perbuatan dugaan pidana yang diduga keras dilakukan oleh DF, YS, SS dan RK.

“Kami sudah mengadukan persoalan ini ke Polda Jabar, terkait dugan perbuatan pidana penipuan, penggelapan, kejahatan perbankan dan kejahatan konsumen, sebagaimana yang telah dimaksud dalam Pasal 372 & 378 KUHP Jo. Pasal 46 UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo. Pasal 8, Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen yang dilakukan oleh para ketua investasi tersebut,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, Kamis (10/9).

Sebelumnya, pihaknya melaporkan para korban yang kurang lebih berjumlah 156 korban ke Polres Sukabumi Kota karena para korban merasakan kondisi tidak tahu arah.

Namun, saat kliennya menghadap Polres Kota Sukabumi, aduannya tidak mendapatkan kepastian hukum.

“Secara asas dan doktrin ilmu hukum pidana perintah dari anggota polres kota sukabumi terkesan ngawur, karena locus delicti & tempuus delicti nya terjadi di wilayah hukum sukabumi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *