Konflik Lahan Eks HGU di Sukabumi, PTPN VIII Kerahkan Pasukan Brimob Polda Jabar

BERJAGA-JAGA : Sejumlah penggarap lahan saat koordinasi dengan anggota Brimob di Afdeling Goalpara, tepatnya di Blok Baru Ajol, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.(Foto : Ist)
BERJAGA-JAGA : Sejumlah penggarap lahan saat koordinasi dengan anggota Brimob di Afdeling Goalpara, tepatnya di Blok Baru Ajol, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.(Foto : Ist)

SUKABUMI — Sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) antara petani penggarap dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Afdeling Goalpara, tepatnya di Blok Baru Ajol, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, terus berlanjut.

Bahkan, baru-baru ini sejumlah anggota dari Satuan Brimob Polisi Daerah Jawa Barat diterjunkan ke lokasi lahan sengketa itu.

Bacaan Lainnya

Koordinator Aliansi Reforma Agraria Sukabumi (Aras), Dedi Suryadi kepada Radar Sukabumi mengatakan, sudah ada sekitar satu bulan terkahir sejumlah anggota Brimob itu, berjaga di lokasi lahan HGU Eks PTPN VIII Sukabumi.

“Lahan garapan petani itu sudah dijaga Brimob sejak satu bulan ke belakang. Akibatnya sekitar 200 petani penggarap tidak dapat melakukan aktivitas pertaniannya. Bahkan, hari tadi laporan dari lapangan, alat-alat pertanian hingga bibit pertanian juga diambil oleh mereka,” kata Dedi kepada Radar Sukabumi pada Rabu (18/10).

Belasan personil Brimob itu melakukan penjagaan di lahan garapan petani itu, dipicu oleh adanya pembukaan lahan garapan baru yang dilakukan petani di lahan teh produktif milik PTPN VIII Sukabumi.

“Biasanya, anggota Brimob itu akan dikerahkan ketika ada kerusuhan. Nah, faktanya saat ini di lokasi itu kondusif atau tidak ada kerusuhan,” timpalnya.

Masih ditempat yang sama, Ketua Harian Perkumpulan Petani Penggarap, Bagja Sutra Mochtar Gojali Lumindar mengatakan, pembukaan lahan yang tengah digarap para petani tersebut, telah dilakukan bukan di lahan produktif.

“Jadi, para petani disini mencoba untuk memberdayakan lahan eks HGU yang tidak terpakai atau terlantar,” jelasnya.

Garapan di lahan tidak produktif ini, mereka lakukan berdasarkan data yang didapatkan dari surat keterangan pemerintah desa setempat.

Untuk itu, ia bersama para petani penggarap lainnya meminta kepada pihak PTPN VIII Sukabumi, diharapkan dapat mengizinkan para petani untuk memberdayakan lahan yang sudah habis masa HGU-nya.

“Kita juga meminta PTPN tidak intimidasi hingga melakukan penyitaan barang dan sebagainya dengan menggunakan Brimob,” timpalnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sudajaya Girang, Edi Juarsah mengatakan, keberadaan sejumlah anggota Brimob di lahan Afdeling Goalpara, tepatnya di Blok Baru Ajol, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi ini, berdasarkan pengajuan bantuan yang dimintai oleh PTPN terkait dengan dugaan pembukaan lahan baru.

“Kondisi di lapangan hari ini betul bahwa PTPN meminta bantuan Brimob untuk menjaga atau mengamankan dengan berdalih PTPN masih punya aset di sana,” katanya.

Berdasarkan penelaahan pemerintah Desa Sudajaya Girang, bahwa sertifikat HGU PTPN VIII Sukabumi, sudah habis per 2013 dan belum diperpanjang hingga saat ini tahun 2023.

“Jadi, kalau mengacu pada sertifikat itu, sudah jelas PTPN ini sudah tidak memiliki hak atas tanah,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Manager Kebun Goalpara PTPN VIII, Umar Hadikusuma mengatakan, berdasarkan keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, bahwa PTPN masih memiliki hak untuk mengelola, meskipun sertifikat HGU sudah habis.

“Luasan total lahan saat ini ada sekitar 26 hektare yang dibuka lahan baru. Itu tanaman produktif. Kita lapor ke Bandung dan Bandung koordinasi dengan Polda Jawa Barat. Nah,  Akhirnya Polda turunkan Brimob untuk melakukan pengamanan supaya tidak terjadi perluasan, pembabatan dan pengrusakan tanah,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *