Komdam III Siliwangi, Godok Penyuluhan Hukum Anggota Kodim 0607 Kota Sukabumi

Kodim 0607 Kota Sukabumi
Kumdam III Siliwangi, memberikan penyuluhan hukum terhadap anggota Komando Distrik Militer (Kodim) 0607 Kota Sukabumi di Aula Mako Kodim Jalan Sukaraja

SUKABUMI — Kumdam III Siliwangi, memberikan penyuluhan hukum terhadap anggota Komando Distrik Militer (Kodim) 0607 Kota Sukabumi di Aula Mako Kodim Jalan Sukaraja.

Ka team penyuluh, Letkol Chk M.Ichrom mengatakan, bahwa tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT), lalul lintas untuk semua anggota dan Persit apabila berkendaraan harus melengkapi surat-surat seperti SIM dan STNK.

Bacaan Lainnya

“Jangan berbuat arogan jika berada di jalan raya, jauhi narkoba jangan sekali kali menggunakannya dan hukuman berat bagi Anggota TNI-AD yang menggunakan narkoba hukumannya di pecat,” kata Ichrom kepada wartawan, belum lama ini.

Lanjut Ichrom, juga meminta agar Prajurit dan Persit agar berhati-hati dalam bermedsos, jangan memposting foto yang tidak pantas dan tidak boleh berkomentar yang dapat menimbulkan kegaduhan.

“Sangsi hukuman terhadap pelanggaran asusila, sanksi disiplin apabila tidak ada pengaduan, tidak memenuhi unsur pidana, sanksi pidana apabila ada pengaduan dan memenuhi unsur tindak pidana PTDH apabila melibatkan KBT,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *