Sementara itu, Kepala Kejari Kota Sukabumi, Taufan Zakaria mengapresiasi GMNI Sukabumi Raya yang telah peduli menelaah segala macam pembangunan.
“Tentunya kami sampaikan bahwa bukan hanya GMNI pembangunan ini menjadi tanggungjawab masyarakat Sukabumi,” paparnya saat menyambut kedatangan massa di Halaman Kejari Kota Sukabumi.
Menurutnya, pementauan terhadap semua pembangunan di Kota Sukabumi ini harus menjadi tugas semua unsur bukan hanya Kejaksaan namun masyarakat juga perlu melalakukan pemantauan.
“Jangan sampai dalam pembangunan ini terdapat hal-hal yang menyimpang, karena itu perku kita semua awasi,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Sukabumi sudah melakukan upaya dan bersikap tegas atas perjanjian kerjasama adendum ke-empat pembangunan Pasar Pelita dengan PT Fortunindo Artha Perkasa (FAP). Terbukti, pemkot kembali melayangkan surat teguran tertulis atau peringatan pertama.
Tegutan tersebut diberikan lantaran pihak pengembang tidak sanggup memenuhi target pembangunan yang harusnya selesai pada 31 Mei 2021. Sejauh ini pun, pemerintah tidak bisa melakukan pemutusan kontrak begitu saja. Tapi ada beberapa tahapan yang harus dilalui berdasarkan perjanjian kerjasama dan aturan.
“Tahapannya saat ini adalah pemberian teguran tertulis pertama, dikarenakan tahapan akhir pembangunan pasar belum diselesaikan oleh PT FAP sesuai addendum ke-4 perjanjian kerjasama,” ujar Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi, belum lama ini.
Dijelaskan Fahmi, teguran tertulis ini maksimal diberikan tiga kali dalam jangka waktu 60 hari. Sebagaimana diatur dalam perjanjian kerjasama yang disepakati dengan PT FAP dan sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah..






