Terancam 20 tahun Penjara, Simpan Sabu Oknum Aktivis Diringkus Polisi

Sejumlah barang bukti sabu yang berhasil diamankan Polres Sukabumi Kota, Selasa (8/6).

SUKABUMI — Seorang pria inisial EY (32) warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, terpaksa harus berurusan dengan Polres Sukabumi Kota setelah diketahui memiliki narkoba jenis sabu.

Dari informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, pelaku yang merupakan aktivis salah satu organisasi mahasiswa di Kota Sukabumi ini diamankan polisi dikediamannya yang berada di Jalan Lio Santa Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros pada Minggu (6/6) lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni melalui Kasat Narkoba AKP Maruf Murdianto mengatakan, dari tangan pelaku polisi mengamankan belasan paket sabu terbungkus plastik.

“Dari warnanya sabu ini berbeda dari kebanyakan karena berwarna biru. Sementara, pelaku inisial EY ini merupakan aktivis salah satu organisasi mahasiswa di Kota Sukabumi,” kata Maruf kepada wartawan, Selasa (8/6).

Berdasarkan informasi yang peroleh, lanjut Maruf, sabu berwarna biru memiliki kualitas super dan berbeda dari kristal sabu putih yang selama ini beredar.

“Ya, sabu biru ini informasi dari lapangan kualitasnya super, masih kami selidiki dan dikorek juga keterangan dari si pelaku darimana memperoleh barang tersebut. Termasuk statusnya apakah dia pengedar atau lainnya,” ujarnya.

Beberapa barang bukti yang diamankan pelaku yakni, satu paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis kristal sabu warna biru, 18 paket plastik klip bening diisolatif warna hitam berisikan narkotika jenis kristal sabu warna biru.

“Kami juga menemukan bong atau alat hisap sabu, timbangan digital dan telepon seluler. Masih kita kembangkan, sabu berwarna biru ini termasuk langka,” imbuhnya.

Akibatnya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor. 35 tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat sampai 20 tahun penjara. “Hingga saat ini, pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan,” pungkasnya. (bam/t)

Pos terkait