Lebih lanjut ia menjelaskan, seluruh desa yang ada di Kecamatan Kebonpedes warganya sangat berpotensi membuat petasan dan kembang api. Namun paling banyak warga yang memproduksi petasan dan kembang api ini berada di Kampung Lemburhuma, Desa Bojongsawah.
“Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi nomor 22 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang tahun 2012 – 2032, bahwa di wilayah Kecamatan Kebonpedes ini diperuntukan untuk industri kembang api,” jelasnya.
Pihaknya mengaku, sudah melakukan pemetaan, informan, menggali referensi dan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait rencananya dalam membuat legalitas formal mengenai produksi petasan dan kembang api tersebut.
“Untuk semua program ini bisa direalisasikan dalam jangka yang tidak terlalu lama, maka kita akan melakukan study banding ke Cirebon dan Tanggerang. Insya Allah awal Juli akanke sana,” ujarnya.
Berdasarkan penjajakan Muspika Kecamatan Kebonpedes kepada pengrajin petasan dan kembang api di wilayah, kebanyakan warga dalam proses pembuatannya dengan mencampurkan potasium, rom, blerang dan sulfur dalam pengamanan dan pengawasan yang relatif tidak terjaga. Sehingga dapat berpotensi terjadinya kecelakaan. “Jadi nanti jika sudah dilakukan standarisasi, maka akan ada ISO, K3K yang memastikan mereka bisa memproduksi sesuai dengan aturan yang benar,” bebernya.
Untuk itu, nantinya jika semua perizinan sudah ditempuh, maka proses pembuatan petasan dan kembang api ini, akan diawasi secara intensif. “Tentunya warga juga tidak akan serta merta membuat kembang api tanpa melalui pengawasan. Bahkan, skala dan diameter petasan kembang api nantinya haru sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Den/t)






