Kasus Tower Indosat di Kalapacondong Sukabumi Diusut

Warga Kampung Kalapacondong, RT 31/9, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, saat mendatangi lokasi tower milik PT Indosat yand diduga tidak mengantongi izin, Kamis (25/6).

“Iya, solusinya kita akan melakukan musyawarah terlebih dahulu. Kalau misalkan nanti tidak ada tidak titik temu, maka saya sarankan kepada warga agar menempuh persoalan ini, melalui jalur hukum.

Nanti bisa digugat saja jadi bisa lebih elegan. Namun, kita sebagai budaya timur diharapkan dapat menyelesaikan persoalan ini melalui musyawarah terlebih dahulu dengan mufakat,” tandasnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kapolsek Sukabumi, AKP Dede Kasmadi mengatakan, pihaknya meminta kepada seluruh warga agar menaati peraturan yang berlaku dan mengedepankan musyawarah secara mufakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kalau sudah mentok dan tidak ada jalan keluarnya, silahkan warga menempuh melalui jalur hukum,” katanya.

Saat ini, pihak kepolisian tengah berusaha maskimal untuk mencari solusi yang terbaik agar tidak ada pihak yang diuntungkan maupun pihak yang dirugikan.

Untuk itu, selama dalam proses mencari solusi, dirinya mengaku sudah terjun ke lapangan untuk bertemu secara langsung dengan warga yang terdampak dari keberadaan tower ini.

“Kami sudah mendengarkan aspirasi warga yang memprotes keberadaan tower ini. Nanti, akan ktia sampaikan kepada pihak perusahaan. Namun, sampai sekarang kita belum juga ketemu dengan pihak perusahaan tower tersebut.,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *