BERITA UTAMAHukum & Kriminal KabKABUPATEN SUKABUMI

Kasus Main Hakim Sendiri di Jampangkulon, Berujung Damai

×

Kasus Main Hakim Sendiri di Jampangkulon, Berujung Damai

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI-Aksi main hakim sendiri atas dugaan pencurian yang dialamatkan kepada Rohman (11) bocah asal Cibeber Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi, berujung damai.

Dimediasi Polsek Jampangkulon, keluarga  Rohman dan pihak warga yang sempat melakukan pengadilan jalanan terhadap Rohman bersepakat untuk tidak melanjutkan masalah ini ke ranah hukum.

Bank bjb Tandamata

Kesepakatan damai itu dibubuhkan dalam surat kesepakatan diatas materai, yang ditandatangani pemilik kios bengkel motor Dian Akbar, lokasi di mana Rohman ditangkap dan dituduh melakukan pencurian dengan Yeni, ibunda Rohman.

“Kami telah memusyawarahkan antara pihak orangtua dari anak tersebut dengan pihak warga yang diwakili saudara Dian. Kedua belah pihak sepakat saling meminta maaf dan saling memaafkan atas kejadian tersebut,”ungkap Kapolsek Jampangkulon, AKP Dikdik Sardadi saat dikonfirmasi radarsukabumi.com, Selasa (21/11).

Dikdik mengatakan, Rohman sudah dijemput dan dibawa pulang oleh ibu dan keluargnya. Adapun peristiwa dugaan pencurian dan main hakim sendiri yang sempat dilakukan warga terhadap Rohman, dianggap sebagai kesalahpahaman saja.

Sosok Rohman mendadak jadi buah bibir, setelah salah seorang warganet bernama Andri Setiawan (41),  saksi sekaligus pengunggah peristiwa yang dialami Rohman di media sosial facebook.

Andri mengunggah Rohman dalam keadaan mulut berdarah dan rambut dijambak. Rohman sendiri saat itu dituduh telah melakukan pencurian di kios bengkel motor milik Dian Akbar. Setelah ditangkap, Rohman lalu dihakimi massa di Kampung Nagrak Desa Nagrak Sari Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi.(abihusna/radarsukabumi)