Kapolres Sukabumi : 40 Ribu Jiwa Selamat dari Ancaman Bahaya Narkoba

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin bersama Kasat Narkoba AKP Wahyudi
RILIS: Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin bersama Kasat Narkoba AKP Wahyudi saat memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan saat rilis di Halaman Mapolres Sukabumi Kota, Senin (1/8).(FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI)

“Barang bukti tersebut, bila diuangkan di angka hampir Rp500 juta dan tentunya melalui pengungkapan ini maka Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menyelamatkan masyarakat dari peredaran barang haram ini lebih dari 40 ribu jiwa,” cetusnya.

Bacaan Lainnya

Modus yang digunakan para pelaku, dengan cara transfer, bertemu langsung atau dengan cara tempel. Hingga saat ini, ke 22 tersangka masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan.

“Para tersangka yang berhasil diamankan tersebut terancam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya. (bam/d)

Pos terkait