Sementara yang lebih parah, Permasalahan personal terkait SBUM bantuan subsidi dari kementerian perumahan yang Rp. 4.000.000. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.42/PRT/M/2015 tentang bantuan uang muka bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan aksesibilitas kredit atau pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi.
“Berkaitan hal itu konsumen yang belum menerima agar pihak PT bertanggung jawab dan memberikannya kepada konsumen yang berhak mendapatkannya dengan secara adil, jujur dan terbuka,” jelasnya.
Soalnya, pihak pengembang PT. Mayanti Jaya Mustika tidak pernah menjelaskan kepada konsumen baik secara lisan ataupun tertulis dan di dalam akad terkait adanya SBUM dari Pemerintah dan peruntukannya.
Tetapi pihak PT secara sepihak menarik SBUM yang sudah masuk ke rekening Konsumen sebesar Rp. 4.000.000 tanpa ada konfirmasi dan penjelasan terlebih dahulu. “Maka kami menilai pengembang dalam hal ini tidak jujur, terbuka dan tidak bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya,” katanya.
Ditambahkannya, terkait biaya All in yang di promosikan dan di iklankan ada yang tidak sesuai dengan kenyataan dimana konsumen harus membayar lebih besar dan tidak ada pemotongan DP dengan adanya SBUM yang tidak pernah dijelaskan.
“Adanya surat balasan terkait komplain kami dimana biaya SBUM di peruntukkan biaya proses SHGB ataupun surat-surat lainnya tidak dapat kami terima karena Biaya DP yang kami berikan full sudah termasuk biaya proses surat-surat dan biaya lainnya sesuai iklan dan promosi,” jelasnya.






