Pertimbangan hal yang memberatkan ada yang resedivis dan sebelumnya sudah pernah melakukan tindak pidana narkotika dan mengulangi lagi dan itu tertuang dalam UU no 35 tahun 2009. “Agenda sidang selanjutnya duplik atau jawaban dari terdakwa dan penasihat hukum para terdakwa pada 22 Maret 2021,” pungkasnya. (upi/d)
JPU Pastikan 13 Terdakwa Narkoba Sabu 402 Kg Tetap Dihukum Mati, Ini alasannya





