BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

JPU Pastikan 13 Terdakwa Narkoba Sabu 402 Kg Tetap Dihukum Mati, Ini alasannya

×

JPU Pastikan 13 Terdakwa Narkoba Sabu 402 Kg Tetap Dihukum Mati, Ini alasannya

Sebarkan artikel ini
PERSIDANGAN : JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi saat membacakan replik atas nota pembelaan yang disampaikan para terdakwa perkara sabu jaringan internasional pada persidangan yang dilakukan secara virtual.

Pertimbangan hal yang memberatkan ada yang resedivis dan sebelumnya sudah pernah melakukan tindak pidana narkotika dan mengulangi lagi dan itu tertuang dalam UU no 35 tahun 2009. “Agenda sidang selanjutnya duplik atau jawaban dari terdakwa dan penasihat hukum para terdakwa pada 22 Maret 2021,” pungkasnya. (upi/d)