SUKABUMI– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi tetap teguh pada tuntutan hukuman mati terhadap para terdakwa kasus sabu seberat 402 kilogram. Hal itu, kembali dipertegas pada agenda persidangan agenda replik yang dibacakan JPU dalam persediaan yang dilakukan secara virtual.
Dalam agenda persidangan sebelumnya dengan agenda pledoi, 13 terdakwa jaringan sabu internasional serta para penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan terhadap tuntutan hukuman mati yang disampaikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
JPU perkara sabu jaringan internasional, Dista Anggara mengungkapkan, pada persidangan sebelumnya, para terdakwa menyampaikan nota pembelaannya dan ingin dibebaskan dari segala tuntutan JPU.
“Penasihat hukum telah mengetahui benar fakta yang terungkap di persidangan sehingga sangat wajar bila JPU menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai pasal yang didakwakan,” jelasnya.
JPU, lanjut, Dista yang juga merupakan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi ini, dalam persidangan dengan agenda replik ini, JPU tetap meyakini 13 terdakwa dituntut pidana mati.
“Kami JPU, tetap dengan tuntutan sebelumnya, yakni pidana mati terhadap 13 terdakwa dan pidana kurungan 5 tahun terhadap satu terdakwa tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.