Jika Diuangkan, Sabu yang Diamankan Polres Sukabumi Kota Senilai Rp 368 Juta

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Narkoba jenis sabu-sabu seberat 245,7 gram berhasil diamankan oleh Polres Sukabumi Kota. Barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria berinisia S (41 tahun), warga asal Kecamatan Cisaat.

“Kami berhasil menangkap satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, barang bukti berupa sabu kurang lebih 245,7 gram,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dalam keterangan resminya, Selasa (30/6).

Bacaan Lainnya

Sumarni juga mengatakan bahwa dengan diamankannya sabu tersebut maka sama saja dengan menyelamatkan 984 jiwa warga Sukabumi dan sekitarnya. Selain itu, jika dikonversikan ke dalam jumlah uang maka sabu seberat 245,7 gram seniai Rp 368 juta.

Dari keterangan pelaku, barang haram tersebut didapatnya dari jejaring tersangka yang berada di Karawang, Jawa Barat. Sabu tersebut, diamankan dari tempat tidur pelaku di kediamannya yang tersimpan di lemari baju.

“Jadi kronologisnya, awalnya petugas mendapatkan barang bukti daei badan tersangka, kemudian diĺakukan pengembangan ke kediamnya di daerah Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung hingga didapatkanlah semua barang bukti,” bebernya.

Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni tiga buah plastik krip besar berisikan kristal sabu, satu buah plastik krip sedang yang berisi sabu, 22 buah plastik krip kecil, satu timbangan, satu unit handphone, satu buah alat hisap sabu, satu unit motor merek Honda F 3433 OT.

“Pelaku dikenakan pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotik,” pungkasnya. (upi/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *