Warga Kendari Demo Lagi Tolak TKA Tiongkok, Lakukan Sweeping Roda Empat

Aksi demonstrasi penolakan kedatangan ratusan TKA asal Tiongkok di simpang empat Bandara Haluoleo Kendari, Selasa (30/6) malam. (Harianto/Antara)

RADARSUKABUMI.com – Aksi demonstrasi penolakan ratusan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok kembali terjadi di simpang empat Bandara Haluoleo Kendari, Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Massa pendemo sempat melakukan sweeping setiap kendaraan roda empat yang keluar dari bandara tersebut pada Selasa (30/6) malam.

Sweeping tersebut untuk memeriksa setiap kendaraan apakah memuat para TKA asal Tiongkok atau tidak. Massa meminta kepada setiap kendaraan yang melintas menurunkan semua kaca jendela. Demo penolakan TKA itu sempat memanas. Ratusan pengunjuk rasa mencoba masuk ke Bandara Haluoleo Kendari, namun dihalau pihak kepolisian. Aksi dorong antara massa yang disukung mahasiswa dan pihak kepolisian pun terjadi.

Bacaan Lainnya

”Ini jalan kami, dibuat dari uang rakyat, jangan ada pergesekan. Tujuan kita bukan bergesek-gesekan dengan kepolisian. Dengan hormat berikan kami jalan,” ujar seorang orator.

Para orator terus bergantian melakukan orasi. Selain itu, massa aksi juga terus melakukan razia setiap kendaraan roda empat yang keluar dari bandara. Sebanyak 105 orang TKA Tiongkok gelombang kedua dikabarkan tiba di Bandara Haluoleo Kendari pada Selasa (30/6).

Sementara itu, Kantor Imigrasi kelas I-A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memberi sanksi sekaligus mendeportasi para tenaga kerja asing (TKA) yang tidak mematuhi aturan sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Kepala Imigrasi Kendari Hajar Aswad seperti dilasnir dari Antara di Kendari mengatakan, dari 500 tenaga kerja asing asal Tiongkok yang datang menjadi tenaga kerja di perusahaan tambang pemurnian nikel di Morosi Kabupaten Konawe, sebanyak 156 di antaranya sudah berada di perusahaan sejak sepekan lalu.

”Para TKA asal Tiongkok yang jumlahnya 156 orang itu tiba di Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara sejak sepekan lalu atau Selasa (23/6) malam dan langsung ke lokasi kawasan industri pertambangan pabrik smelter Morosi, Konawe,” ujar Hajar Aswad.

Dia mengatakan, bagi TKA yang tidak sesuai mekanisme ataupun ketentuan yang ditetapkan pemerintah, pihaknya langsung akan melakukan deportasi. ”Sejauh ini, dari 156 TKA Tiongkok itu, saat ini menjalani masa karantina mandiri selama 14 hari sebelum mereka mulai dipekerjakan di pabrik smelter milik PT Virtun Dragon Nickel Industry (VDNI) Morosi Kabupaten Konawe,” kata Hajar Aswad.

Dia juga menjelaskan, seluruh TKA harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, salah satunya harus menjalani karantina ataupun penerapan protokol kesehatan Covid-19, hingga kelengkapan serta persyaratan dokumen lainnya. Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah dokumen yang digunakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Sebab, Imigrasi hanya mengetahui data identitas nama dan nomor paspor serta keterangan pengguna visa kerja atau visa C-312 namun belum memastikan jenis paspor dan dokumen perjalanan yang digunakan.

Berdasar prosedur kepemilikan visa izin tinggal terbatas, para TKA diberi waktu selama 30 hari untuk melaporkan diri ke kantor Imigrasi dan jika mereka tidak lapor dan ditemukan sudah bekerja WNA itu langsung dideportasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *