Jika BPJS Ketenagakerjaan Keluar dari Pasar Modal, IHSG Bisa Anjlok

ILUSTRASI: Kantor BPJS Ketenagakerjaan (Dok.JawaPos.com)

JAKARTA, RADARSUKABUMI.COM – Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terhadap BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, pihaknya memandang tidak ada unsur kerugian pada BPJS Ketenagakerjaan selain perkara unrealized loss.

“Jika yang dipermasalahkan Kejagung RI perkara unrealized loss, maka hal tersebut tidak bisa dipidanakan, karena itu mekanisme pasar,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (29/1).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, unrealized loss menyebabkan saham-saham yang merupakan saham kategori unggulan dan sehat yang berada pada LQ45 mengalami koreksi saat pandemi.

“Apalagi jika unrealized loss disebabkan saham-saham yang merupakan saham kategori LQ45 yang mengalami koreksi saat pandemi, bukan saham gorengan seperti Jiwasraya,” ucapnya.

Timboel melanjutkan, banyak yang mengambil kesimpulan bahwa kasus BPJS Ketenagakerjaan seolah-olah ada kaitannya seperti pada kasus Jiwasraya. Padahal, menurutnya, keduanya tidak ada kesamaan sama sekali.

“Semua saham pasti mengalami unrealized loss, dan tidak ada orang di dunia ini yang bisa memprediksi saham itu stabil atau tidak. Karena semua tergantung kondisi pasar dan market,” jelasnya.

Timboel menambahkan, yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai dengan aturan baku sebuah lembaga hukum publik yang sudah diatur undang-undang. “Kalaupun terjadi unrealized loss, itu belum tentu sebuah kerugian dan tidak bisa dipidanakan,” imbuhnya.

Jika dampak dari penyidikan ini sampai membuat BPJS Ketenagakerjaan melakukan penarikan investasi di saham, Timboel mengungkapkan akan berimbas negatif terhadap perkembangan pasar modal Indonesia. Dirinya meyakini, IHSG akan turun dan sangat mengganggu perekonomian Indonesia.

“Siapa yang bisa menggantikan dana sekitar Rp150 Triliun. Ini akan menjadi permasalahan secara makro ekonomi negara,” terangnya.

Apalagi, kata Timboel, BPJS Ketenagakejaan berinvestasi ke saham-saham emiten. Artinya, BPJAMSOSTEK membantu dalam memajukan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sangat berdampak para perekonomian negara.

“Kalau ditarik itu uang oleh BPJAMSOSTEK, bisa runtuh itu perusahaan plat merah,” tukasnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Direktur Anugerah Mega Investama Hans Kwee. Dia mengatakan, kerugian BPJS Ketenagakerjaan merupakan imbas dari penurunan keuntungan investasi di pasar modal.

“Setau saya BPJS ketenagakerjaan relatif bersih dan kerugian karena pasar yang turun,” ucapnya.

Hans Kwee mengatakan, kasus BPJS Ketenagakerjaan berpengaruh pada pemegang investasi reksadana. Sebab, jika BPJS Ketenagakerjaan melakukan penarikan dana di pasar modal IHSG akan anjlok secara signifikan. (rom)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *